RUU PKS untuk solusi Kekerasan Seksual

RUU PKS untuk solusi Kekerasan Seksual

Berdasarkan data pelaporan dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Republik Indonesia, ditemukan 12.867 kasus sepanjang tahun 2018. Sepuluh ribu diantaranya adalah korban perempuan. Berdasarkan pelaporan 73% terjadi di ranah privat dengan yang paling banyak melakukan ada pasangan atau pacar. Fakta lain berkata bahwa kekerasan yang terjadi sebagian besar adalah kekerasan seksual. Kesimpulan data tersebut kekerasan seksual terhadap perempuan paling banyak banyak terjadi, dan dilakukan oleh orang terdekat korban.    Apa yang bisa negara bantu untuk menanggulangi bahkan mencegah terjadi kekerasan terhadap perempuan. Komnas Perempuan dan beberapa organisasi kemasyarakatan yang mengangkat isu feminist telah mengusulkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Lalu seberapa pentingnya RUU PKS ini untuk segera disahkan negara?   Dalam RUU PKS memuat pasal tentang kekerasan seksual dalam rumah tangga, yang dinilai cukup memberikan keadilan kepada korban kekerasan di ranah domestik (rumah tangga). Lalu diatur juga sistem pemidanaan para pelaku kekerasan seksual, seperti pidana yang bisa dijerat tidak hanya berupa kurungan, tapi juga termasuk rehabilitasi khusus...
Read More
Kekerasan Seksual dan JaRI

Kekerasan Seksual dan JaRI

Bersumber dari survei pengalaman hidup perempuan nasional (BPS) di tahun 2016, 42,7% perempuan yang belum menikah pernah mengalami kekerasan. 34,4% diantaranya kekerasan seksual, 19,6% kekerasan fisik. Sebagian besar pelakunya adalah pasangan atau pacarnya sendiri.  Apa yang dimaksud dengan kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan adalah segala bentuk tindak kekerasan berbasis gender yang berakibat atau mungkin berakibat, menyakiti secara fisik, seksual, mental atau penderitaan terhadap perempuan. Termasuk ancaman dari tindakan tersebut, pemaksaan atau perampasan semena-mena kebebasan, baik yang terjadi di lingkungan masyarakat maupun dalam kehidupan pribadi Kekerasan terhadap perempuan akan berdampak sangat buruk terhadap korban, korban yang mengalami kekerasan, akan cenderung menjadi tertutup karena malu, yang paling ditakutkan adalah korban bisa sampai mengalami depresi sehingga dapat menciptakan tendensi bunuh diri.  Menyadari fakta tersebut, Yayasan Jari bergerak aktif untuk mempromosikan sebuah kampanye pencegahan kekerasan terhadap perempuan melalui banyak media. Dari media cetak sampai media online. Hal ini diharapkan agar masyarakat menyadari dampak dari kekerasan yang terjadi terhadap perempuan. Lebih khusus lagi JaRI berharap supaya perempuan-perempuan...
Read More
Perkawinan Anak – Pernikahan Usia Dini

Perkawinan Anak – Pernikahan Usia Dini

Sulitnya ekonomi keluarga, seringkali dijadikan alasan bagi para orang tua untuk menikahkan anak perempuan mereka kepada pria dewasa yang dianggap sudah mapan. Dengan harapan dapat membantu perekonomian keluarga, dengan menanggung hidup anak perempuannya. Akan tetapi, apakah faktanya apa benar terjadi?   Banyak anak perempuan yang dinikahkan hidupnya tidak menjadi mudah seperti yang diharapkan. Pernikahan usia anak, akan membawa dampak buruk bagi anak itu sendiri. Seperti putus sekolah. Anak perempuan yang dinikahkan akan mempunyai tuntutan sebagaimana seorang istri untuk mengurus rumah tangga. Terlebih ketika anak perempuan ini memiliki anak. Tuntutan sebagai ibu dan istri akan sulit untuk menyelesaikan sekolah.    Resiko tinggi KDRT. Kekerasan dalam rumah tangga menjadi salah satu dampak yang cukup dikhawatirkan dari pernikahan usia anak. Secara psikologis anak yang belum matang akan sulit untuk mengendalikan emosi. Anak perempuan rentan sekali menjadi korban KDRT. Sementara dari pihak korban sendiri akan rentan mengalami depresi. Karena sebagai anak yang masih membutuhkan waktu untuk bermain, belajar dan mencari jati diri sudah dituntut untuk menjadi seorang istri...
Read More
RKUHP vs RUU PKS

RKUHP vs RUU PKS

Akhir-akhir ramai dibicarakan bagaimana pemerintah mendukung untuk mensahkan rancangan kuhp dengan point-point yang memberatkan kaum perempuan. Salah satunya dengan adanya pasal 470 RUU KUHP yang mengatur bahwa setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau yang meminta orang lain mengugurkan atau mematikan kandungan dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun. Lalu, bagaimana dengan korban kekerasan seksual seperti pemerkosaan. Point lain yang berada pada pasal zina RKUHP, akan memidanakan hubungan seks konsensual dan mengancam ranah privasi masyarakat. Hal ini dapat meningkatkan angka kawin dibawah umur. Karena bagi orang tua yang takut anaknya melakukan zina akan buru-buru mengawinkan anak perempuannya hanya untuk menghindari hukum pidana. Korban kekerasan seksual pun akan semakin takut untuk melapor karena takut dipidanakan jika tidak dapat membuktikan dirinya adalah korban. Pasal-pasal yang terdapat pada RKUHP bertentangan dengan pasal yang berada pada RUU PKS (Rancanan Undang-Undangan Penghapusan Kekerasan Seksual). Berisi tentang hukuman untuk pelaku kekerasan seksual, melindungi korban kekerasan, perempuan dan anak-anak. Apa yang terjadi ketika RKHUP cepat didukung untuk segera...
Read More
Indonesian Single Woman

Indonesian Single Woman

Sebagai perempuan yang belum/tidak menikah di Indonesia, dianggap gagal, mengancam harga diri dan konsep diri seorang perempuan single. Terutama dalam hal memenuhi tuntutan keluarga, masyarakat dan agama untuk menikah. Sosial masyarakat tidak menganggap bahwa menjadi perempuan single yang belum/tidak menikah memiliki hidup yang bahagia. Karena kebanyakan orang menganggap bahwa perempuan yang tidak menikah itu identik dengan hidup yang tidak bahagia dan membosankan. Lalu mengapa stigma negatif ‘single’ ini lebih banyak diterima oleh perempuan daripada laki-laki? Sampai-sampai stigma ini menciptakan istilah ‘perawan tua’. Hal ini disebabkan karena Indonesia memilki budaya patriaki, selain itu perempuan memiliki umur reproduksi yang terbatas dengan adanya umur menopause pada perempuan. Maka penting sekali perempuan untuk segera dikawinkan selagi masih pada umur produktif untuk bereproduksi. Banyak Ada sebuah film Indonesia yang berjudul “kapan kawin”. Film ini mengangkat isu perempuan single yang belum menikah meskipun sebagai perempuan sudah memiliki kemandirian dalam hal ekonomi, memiliki paras cantik, dan cerdas. Dalam film ini perempuan single yang bernama Dinda, dituntut keluarga untuk segera...
Read More
Perempuan di Mata KH Husein Muhammad

Perempuan di Mata KH Husein Muhammad

Banyaknya kekerasan yang menimpa perempuan-perempuan di dunia khususnya di Indonesia menjadi salah satu factor yang membuat KH Husein memilih untuk menjadi seorang feminist. Karena menurutnya perempuan adalah sama mahluk ciptaan Tuhan yang memiliki  seluruh potensi kehidupan yang sama dengan laki-laki sebagai sesama manusia. Menurut pria kelahiran Cirebon pada tahun 1953 ini, perempuan memiliki hak-hak kemanusiaanya yang tidak boleh dikurangi dan perlu dilindungi. Pilihannya untuk menjadi feminist tidaklah mudah. Menghadapi banyak ancaman dan dianggap menyesatkan ajaran agama, tidak membuatnya mundur untuk terus memperjuangkan keadilan dan kesetaraan gender di Indonesia. Sebagai pemuka agama, KH Husein Muhammad berpendapat bahwa agama hadir untuk manusia. Bahwa agama tidak mengajarkan diskriminasi antar gender. Manusia sebagai ciptaan Tuhan yang terhormat, mandiri dan setara. Sedangkan keadaan yang terjadi sekarang, perempuan banyak dianggap ada hanya untuk menjalani kodratnya penghasil keturunan, melayani suami, mengurus anak-anaknya dan menunggu rumah. Padahal perempuan juga adalah manusia yang memiliki seluruh potensi kemanusiaan seperti akal (intelektual), mental-spritual(roh), energi tubuh. Perempuan berhak untuk berkreasi dan mengembangkan potensi diri tanpa...
Read More
Artikel Bondem (Bonus Demografi)

Artikel Bondem (Bonus Demografi)

Bonus Demografi dan Pernikahan dari Kacamata Masyarakat Perdesaan Debby Josephine  SPd, Jaringan Relawan Independen. Bonus demografi akan didapat jika kita memanfaatkan peluang saat penduduk usia produktif (15-64 tahun) lebih besar  dibanding penduduk usia non produktif. Penduduk produktif yang tinggi ini bisa menjadi peluang untuk lompatan  kemajuan, namun bisa menjadi bencana tanpa pengelolaan yang benar. Untuk meraih peluang  tersebut, perlu dilakukan  sejumlah upaya agar penduduk dapat bekerja dan menabung, menggunakan hak  reproduksinya dengan baik, memahami perannya dan berkontribusi pada kehidupan masyarakat yang lebih baik. Menyongsong Bonus Demografi tersebut Jaringan Relawan Independen (JaRI) yang selama 20 tahun terakhir berkontribusi pada upaya pemberdayaan gender, melakukan studi menggunakan data register akta nikah tahun 2015 – 2017 di satu kecamatan Kabupaten Bandung Barat. Studi kecil ini menemukan dari 3.289 pasangan menikah hampir 15 persen atau 487 orang pengantin perempuan diantaranya berusia kurang dari 18 tahun dengan rincian: 3 persen berusia 16 tahun, 5 persen berusia 17 tahun, dan 6 persen berusia 18 tahun. Artinya ada sejumlah perempuan yang dalam usia...
Read More
Kartini, Perkawinan, dan Kesetaraan

Kartini, Perkawinan, dan Kesetaraan

Kartini, Perkawinan  dan Perjuangan Kesetaraan Oleh : Ilsa Nelwan Jaringan Relawan Independen   Pada tahun 2015 terbit buku terbaru dari Dr Joost Cote, seorang sejarawan yang meneliti semua tulisan Kartini dari Monash University berjudul “Kartini the complete writings 1898-1904”. Buku itu  seluruhnya 840 halaman meliputi 141 surat Kartini 1899-1904; 4 cerita pendek dipublikasikan 1903-1904;2 karya Ilmiah  dipublikasikan th 1899 dan 1914;4 artikel panjang yang tidak dipublikasikan disebut “memoranda”: 1 autobiografi , 2.deskripsi perkawinan jawa, 3.Pentingnya pendidikan dan pelatihan; 4.katalog daftar buku pada perpustakaan Kartini.  Menurut Cote Kartini merintis dan  mendengungkan paham kebangsaan sebelum belanda menetapkan kontrol atas kepulauan Indonesia. Surat suratnya yang ditujukan pada orang2 berpengaruh utamanya Rosa Abendanon dan Stella Zeehandellar  adalah upaya strategis unuk memengaruhi pemikiran orang Belanda yang pada saat itu mengarah pada “politik Etis”. Dalam salah satu buku Cote Letters from Kartini yang terbit  tahun 1992 terlihat bahwa perkawinan adalah satu  fokus pemikiran Kartini. Namun ia membahas uraian, latar belakang tradisi, sosial, ekonomi, budaya, dan tidak langsung pada soal perkawinan itu sendiri. ...
Read More
Artikel Pengalaman JaRI

Artikel Pengalaman JaRI

Pengalaman Merespon Kasus dan Melaksanakan  Program  Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh : DR. Tetty Rismiati, Jaringan Relawan Independen   Yayasan Jaringan relawan independen telah melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan sejak th 2003, saat ini rata rata ada 100 kasus setiap tahun yg dilayani. Korban terbanyak perempuan dan anak, dalam tahun tahun terakhir  terjadi peningkatan korban anak secara nyata. Sejak tahun 2011 disamping pendampingan kasus, yayasan JaRI mengembangkan upaya pencegahan dimulai dengan pembuatan brosur dan saat ini tengah mengembangkan alat bantu edukatif bagi  remaja awal. Pemilihan calon legislatif pada tahun 2019 bisa menjadi peluang untuk memperkuat dukungan bagi pecegahan dan penanganan kekerasan seksual. Pada awalnya kasus yg banyak meminta pertolongan adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga, namun dalam tahun tahun terakhir kasus  pelecehan seksual di kalangan anak anak meningkat secara bermakna. Ada berbagai kasus yg pernah ditangani baik dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap  istri, kekerasan terhadap anak dan kekerasan oleh anak terhadap anak. Korban yg ditangani pada umumnya  dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, karena ...
Read More
Program Anak Aman

Program Anak Aman

PROGRAM ANAK AMAN Yayasan JaRI bersama Rotary Club Bandung Utara   Program Anak Aman merupakan pendekatan edukatif untuk mencegah kekerasan dan pelecehan seksual pada anak. Upaya dalam pencegahan kekerasan berfokus pada sentuhan aman, yakni memberikan penyadaran pada orang tua, serta anak remaja tentang bagian bagian tubuh yang hanya boleh disentuh oleh dirinya dan ibunya. Pada tahun 2018 dilakukan uji lapangan alat bantu edukatif (ABE) di SDN 053 Cisitu untuk program “ANAK AMAN”. ABE terdiri atas Panduan ‘Pasukan Tangguh Penjaga Tubuh’ dan 8 videoclip interaktif. ABE ‘Pasukan Tangguh Penjaga Tubuh’ akan memberi pengetahuan dan ketrampilan pada guru dan fasilitator anak untuk mengajarkan tentang : Sia pakah Aku?; Konsep dan Citra Diri; Mengenal Bagian Tubuh Diri Sendiri; Mengenal Bagian Tubuh yang Sangat Pribadi; Empat Hal yang Harus Dilakukan untuk Menghindari Sentuhan Berbahaya; Bayangan ke Depan dan Presentasi Hasil; Selebrasi sebagai pasukan Tangguh Penjaga Tubuh dan Rencana kedepan. Hasil dari uji coba tersebut adalah, pada 297 siswa sekolah dasar kelas IV dan V, memenuhi tiga capaian pembelajaran siswa: pengetahuan/knowledge,...
Read More