
RUU PKS untuk solusi Kekerasan Seksual
Berdasarkan data pelaporan dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Republik Indonesia, ditemukan 12.867 kasus sepanjang tahun 2018. Sepuluh ribu diantaranya adalah korban perempuan. Berdasarkan pelaporan 73% terjadi di ranah privat dengan yang paling banyak melakukan ada pasangan atau pacar. Fakta lain berkata bahwa kekerasan yang terjadi sebagian besar adalah kekerasan seksual. Kesimpulan data tersebut kekerasan seksual terhadap perempuan paling banyak banyak terjadi, dan dilakukan oleh orang terdekat korban.
Apa yang bisa negara bantu untuk menanggulangi bahkan mencegah terjadi kekerasan terhadap perempuan. Komnas Perempuan dan beberapa organisasi kemasyarakatan yang mengangkat isu feminist telah mengusulkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Lalu seberapa pentingnya RUU PKS ini untuk segera disahkan negara?
Dalam RUU PKS memuat pasal tentang kekerasan seksual dalam rumah tangga, yang dinilai cukup memberikan keadilan kepada korban kekerasan di ranah domestik (rumah tangga). Lalu diatur juga sistem pemidanaan para pelaku kekerasan seksual, seperti pidana yang bisa dijerat tidak hanya berupa kurungan, tapi juga termasuk rehabilitasi khusus...