PROGRAM ANAK AMAN
Yayasan JaRI bersama Rotary Club Bandung Utara
Program Anak Aman merupakan pendekatan edukatif untuk mencegah kekerasan dan pelecehan seksual pada anak. Upaya dalam pencegahan kekerasan berfokus pada sentuhan aman, yakni memberikan penyadaran pada orang tua, serta anak remaja tentang bagian bagian tubuh yang hanya boleh disentuh oleh dirinya dan ibunya. Pada tahun 2018 dilakukan uji lapangan alat bantu edukatif (ABE) di SDN 053 Cisitu untuk program “ANAK AMAN”.
ABE terdiri atas Panduan ‘Pasukan Tangguh Penjaga Tubuh’ dan 8 videoclip interaktif. ABE ‘Pasukan Tangguh Penjaga Tubuh’ akan memberi pengetahuan dan ketrampilan pada guru dan fasilitator anak untuk mengajarkan tentang : Sia
pakah Aku?; Konsep dan Citra Diri; Mengenal Bagian Tubuh Diri Sendiri; Mengenal Bagian Tubuh yang Sangat Pribadi; Empat Hal yang Harus Dilakukan untuk Menghindari Sentuhan Berbahaya; Bayangan ke Depan dan Presentasi Hasil; Selebrasi sebagai pasukan Tangguh Penjaga Tubuh dan Rencana kedepan.
Hasil dari uji coba tersebut adalah, pada 297 siswa sekolah dasar kelas IV dan V, memenuhi tiga capaian pembelajaran siswa: pengetahuan/knowledge, afektif, dan psikomotor.
Pengetahuan/knowledge sudah tercapai artinya anak sudah memahami pengetahuan tentang pencegahan seksual .
Afektif dengan satu kali paparan sudah tersentuh tapi belum optimal, yaitu anak mempunyai kesadaran penuh untuk menyampaikan pentingnya pencegahan kekerasan seksual dan perlindungan dirinya.
Psikomotor sudah muncul dan perlu dikuatkan (re-inforcement) agar anak memiliki ketrampilan dalam menyampaikan konsep pencegahan secara utuh dan kuat.
Guru mampu mengajak, membujuk, menyemangati, dan mempengaruhi anak agar secara sadar berperan sebagai pasukan tangguh penjaga tubuh.
Sebagai kelanjutan Program Anak Aman, JaRI [dan RCBU] meyakini bahwa konten ABE dapat digunakan dan disampaikan ke sekolah-sekolah lain. Dengan catatan, perlu dilakukan persiapan dan dengan kesadaran bahwa ini adalah suatu kebutuhan, sehingga para guru dapat menyampaikan materi dalam rangka upaya pencegahan kekerasan terhadap anak agar anak aman dari kekerasan seksual.